Liberalisme, adalah sebuah istilah asing nan diambil dari bahasa Inggris, nan berarti kebebasan. Kata ini kembali kepada kata “liberty” dlm bahasa Inggrisnya, atau “liberte” menurut bahasa Perancis, nan bermakna bebas. (*1) Istilah ini datang dari Eropa. Para peneliti, baik dari mereka ataupun dari selainnya berselisih dlm mendefinisikan pemikiran ini. Namun seluruh definisi, kembali kepada pengertian kebebasan dlm pandangan Barat. The World Book Encyclopedia menuliskan pembahasan Liberalism, bahwa istilah ini dianggap masih samar, karena pengertian & pendukung-pendukungnya berubah dlm bentuk tertentu dgn berlalunya waktu.
Syaikh Sulaiman al-Khirasyi menyebutkan, liberalisme adalah madzhab pemikiran nan memperhatikan kebebasan individu. Madzhab ini memandang, wajibnya menghormati kemerdekaan individu, serta berkeyakinan bahwa tugas pokok pemerintah ialah menjaga & melindungi kebebasan rakyat, seperti kebebasan berfikir, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan kepemilikan pribadi, kebebasan individu, & sejenisnya. (*3)
ASAS PEMIKIRAN LIBERAL
Secara umum asas liberalisme ada tiga. Yaitu kebebasan, individualisme, rasionalis (‘aqlani, mendewakan akal).
Asas Pertama, Kebebasan: nan dimaksud dgn asas ini, ialah setiap individu bebas melakukan perbuatan. Negara tak memiliki hak mengatur. Perbuatan itu hanya dibatasi oleh undang-undang nan dibuat sendiri, & tak terikat dgn aturan agama. Dengan demikian, liberalisme merupakan sisi lain dari sekulerisme, yaitu memisahkan dari agama & membolehkan lepas dari ketentuan agama. Sehingga asas ini memberikan kebebasan kepada manusia utk berbuat, berkata, berkeyakinan, & berhukum sesukanya tanpa dibatasi oleh syari'at Allah. Manusia menjadi tuhan utk dirinya & penyembah hawa nafsunya. Manusia terbebas dari hukum, & tak diperintahkan mengikuti ajaran Ilahi. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku & matiku hanyalah utk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; & demikian itulah nan diperintahkan kepadaku & aku adalah orang nan pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [al-An'âm/6:162-163]
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu & janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang nan tak mengetahui. [al-Jâtsiyah/45:18]. (*4)
Asas Kedua, Individualism (al-fardiyah): Dalam hal ini meliputi 2 pengertian.
Pertama, dlm pengertian ananiyah (keakuan) & cinta diri sendiri. Pengertian inilah nan menguasai pemikiran masyarakat Eropa sejak masa kebangkitannya hingga abad ke-20 Masehi. Kedua, dlm pengertian kemerdekaan pribadi. Ini merupakan pemahaman baru dlm agama Liberal nan dikenal dgn pragmatisme. (*5)
Asas ketiga, yaitu rasionalisme (aqlaniyyun, mendewakan akal). Dalam artian akal bebas dlm mengetahui & mencapai kemaslahatan & kemanfaatan tanpa butuh kepada kekuatan diluarnya.
Hal ini dapat tampak dari hal-hal berikut ini:
1. Kebebasan adalah hak-hak nan dibangun diatas dasar materi bukan perkara diluar materi nan dapat disaksikan (abstrak). Dan cara mengetahuinya adalah dgn akal, panca indera & percobaan.
2. Negara dijauhkan dari semua nan berhubungan dgn keyakinan agama, karena kebebasan menuntut tak adanya 1 nan pasti & yakin; karena tak mungkin mencapai hakekat sesuatu kecuali dgn perantara akal dari hasil percobaan nan ada. Sehingga –enurut mereka- manusia sebelum melakukan percobaan tak mengetahui apa-apa sehingga tak mampu utk memastikan sesuatu. Ini dinamakan ideology toleransi (Mabda' at-Tasâmuh) (*6). Hakekatnya adalah menghilangkan komitmen agama, karena ia memberikan manusia hak utk berkeyakinan semaunya & menampakkannya serta tak boleh mengkafirkannya walaupun ia seorang mulhid (menentang Allah & RasulNya). Negara berkewajiban melindungi rakyatnya dlm hal ini, sebab negara –versi mereka terbentuk utk menjaga hak-hak asasi setiap orang. Hal ini menuntut negara terpisah total dari agama & madzhab pemikiran nan ada. (Musykilah al-Hurriyah hal 233 dinukil dari Hakekat Libraliyah hal 24). Ini jelas dibuat oleh akal nan hanya beriman kepada perkara kasat mata. Sehingga menganggap agama itu tak ilmiyah & tak dapat dijadikan sumber ilmu. Ta'alallahu ‘Amma Yaquluna ‘Uluwaan kabiran (Maha Tinggi Allah dari nan mereka ucapkan).
3. Undang-undang nan mengatur kebebasan ini dari tergelicir dlm kerusakan –versi seluruh kelompok liberal – adalah undangundang buatan manusia nan bersandar kepada akal nan merdeka & jauh dari syari'at Allah. Sumber hukum mereka dlm undang-undang & individu adalah akal.
ISLAM DAN LIBERAL
Dari pemaparan diatas jelaslah bahwa Liberal hanyalah bentuk lain dari sekulerisme nan dibangun di atas sikap berpaling dari syari'at Allah Subhanahu wa Ta'ala , kufur kepada ajaran & petunjuk Allah & rasulNya n serta menghalangi manusia dari jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Juga memerangi orang-orang sholih & memotivasi orang berbuat kemungkaran, kesesatan pemikiran & kebejatan moral manusia dibawah slogan kebebasan nan semu. Sebuah kebebasan nan hakekatnya adalah mentaati & menyembah syeitan.
Lalu bisakah Islam bergandengan dgn Liberal?
UPAYA MENYATUKAN ISLAM & LIBERAL
Pemikiran Liberal masuk ke dlm tubuh kaum muslimin melalui para penjajah kolonial. Kemudian disambut orang-orang nan terperangah dgn modernisasi Eropa waktu itu. Muncullah dlm tubuh kaum muslimin madrasah al-Ishlahiyah (aliran reformis) & madrasah at-tajdîd (aliran pembaharu) serta al-'Ashraniyûn (aliran modernis) nan berusaha menggandengkan Islam dgn liberal ditambah dgn banyaknya pelajar muslim nan dibina para orientalis di negara-negara Eropa.
Upaya menyatukan liberalisme ke dlm Islam sudah dilakukan oleh gerakan ‘Islahiyah' pimpinan Muhammad ‘Abduh & para muridnya. Kemudian pada tahun enampuluhan, muncullah gerakan pembaru (madrasah attajdid) dgn tokoh seperti Rifa'ah ath-Thahthawi & Khairuddîn at-Tunîsi. Pemikiran mereka ini tidaklah satu. Namun mereka menggabungkan ajaran Islam dgn modernisasi Barat & merekonstruksi ajaran agama agar sesuai dgn modernisasi Barat (orang-orang kafir). Oleh karena itu, pemikiran mereka berbeda-beda sesuai dgn pengetahuan mereka terhadap modernisasi di Barat & kemajuannya nan terus berkembang. Demikian juga, mereka sepakat menjadikan akal sebagai sumber hukum sebagaimana akal juga menjadi sumber hukum dlm ajaran Liberal. Dari sini jelaslah kaum reformis & modernis ini ternyata memiliki prinsip & latar belakang serta orientasi pemikiran nan berbeda-beda. Meskipun mereka sepakat utk mengedepankan logika akal daripada al-Qur‘ân & Sunnah & pengaruh kuat pemikiran Barat.
Ada di antara mereka nan secara terus terang mengungkapkan niat mereka menghancurkan Islam karena terpengaruh pemikiran nasionalisme sekuler atau sayap kiri komunis. Ada nan berusaha memunculkan keraguan ke dlm tubuh kaum muslimin dgn berbagai istilah bid'ah nan sulit dicerna pengertiannya. Atau dgn cara membolakbalikkan fakta & realitas ajaran Islam sejati dgn pemikiran & gerakannya. Mereka menempatkan orang sesat & menyimpang sebagai pemikir nan bijak & ksatria revolusioner. Sementara para ulama Islam ditempatkan sebagai kalangan nan kolot konservatif & tak tahu hak asasi manusia. (*7)
Yang lebih menyakitkan lagi adalah ungkapan sebagian mereka nan menuduh orang nan kembali merujuk nash syariat sebagai orang nan kolot & paganis (musyrik). Prof. Fahmi Huwaidi dlm artikelnya nan berjudul Watsaniyûn Hum ‘Abadatun Nushûsh (Paganis itu adalah mereka nan menyembah nash-nash Syari'at) menggambarkan hal tersebut sebagai paganism baru (Watsaniyah jadîdah). Hal itu karena Paganisme tak hanya berbentuk penyembahan patung berhala semata. Karena ini adalah paganisme zaman dahulu. Namun paganisme zaman ini telah berubah menjadi bentuk penyembahan symbol & rumus pada penyembahan nash-nash & ritualisme. [Lihat Al-'Aqlaniyûn Afrâkh al-Mu'tazilah al-‘Ashriyûn hal. 63]
Sebenarnya hakekat usaha mereka ini adalah mengajak kaum muslimin utk mengikuti ajaran & pola pemikiran Barat (westernisasi) & menghilangkan aqidah Islam dari tubuh kaum muslimin serta memberikan jalan kemudahan kepada musuh-musuh Islam dlm menghancurkan kaum muslimin. Sehingga mereka menganggap aturan liberal & demokrasi adalah perkara mendesak & sangat cocok dgn hakekat Islam & ajarannya serta tak mengingkarinya kecuali fondamentalis garis keras.
Demikianlah usaha mereka ini akhirnya menghasilkan penghapusan banyak sekali pokok-pokok ajaran Islam & memasukkan nilai-nilai liberalisme & humanisme kedalam ajaran Islam & aqidah kaum muslimin. Karena itu seorang orientalis bernama Gibb menyatakan: “Reformasi adalah program utama dari liberalisme Barat. kita ini tinggal menunggu saja semoga orientasi tersebut dari kalangan reformis bisa menjadi semacam managerial modern utk menggali nilai-nilai liberalisme & humanisme”. [Menjawab Modernisasi Islam hal 178]
Demikianlah nilai-nilai & pemahaman liberal masuk ke dlm tubuh kaum muslimin. kita ini berlindung kepada Allah l darinya & dari semua penyeru ajaran ini.
LIBERAL DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
Liberalisme adalah pemikiran asing nan masuk ke dlm Islam. Pemikiran ini menafikan adanya hubungan kehidupan dgn agama sama sekali. Pemikiran ini menganggap agama sebagai rantai pengikat kebebasan hingga harus dibuang jauh-jauh. Para perintis & pemikir liberal nan menyusun pokok-pokok ajarannya membentuk liberal berada diluar garis seluruh agama nan ada & tak seorangpun dari mereka nan mengklaim adanya hubungan dgn 1 agama tertentu walaupun nan menyimpang.
Sehingga Liberalisme sangat bertentangan dgn Islam. Tidak sedikit pembatal-pembatal ke-Islaman nan terkandung dlm arus ideologi nan 1 ini. Diantaranya:
1. Kekufuran
2. Berhukum dgn selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala .
3. Menghilangkan aqidah al-Wala & bara'.
4. Menghapus banyak sekali ajaran & hokum Islam.
Sehingga para ulama menghukuminya sebagai kekufuran sebagaimana tertuang dlm fatwa Syaikh Sholeh al-Fauzan nan dimuat dlm Harian al-Jazirah, edisi Selasa tanggal 11 Jumada Akhir tahun 1428 H.
ADAKAH ISLAM LIBERAL?
Sungguh amat mengherankan masih juga ada orang nan ingin menggabungkan antara liberal dgn Islam padahal jelastidak mungkin. Sehingga bila ada nan menyatakan, saya adalah muslim liberal atau istilah Jaringan Islam Liberal ini adalah 1 perkara nan kontradiktif. Ironisnya orang nan disebut profesor atau intelektual tak tahu atau pura-pura tak tahu tentang hal ini.
Wallahu al-Hadi ila Shirath al-Mustaqim.
Maraji‘:
1. ‘Al-'Aqlâniyûn Afrâkh al-Mu'tazilah al-‘Ashriyûn, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamîd , cetakan pertama tahun 1413 H, Maktabah al-Ghurabâ al-Atsariyah
2. al-‘Ashraniyyûn Baina Madzâ'im At-tajdîd Wa Mayâdin at-Taghrîb Muhammad Hâmid an-Nâshir dlm edisi bahasa Indonesia berjudul Menjawab Modernisasi
Islam, terbitan Darul Haq.
3. Dalîl al-‘Uquul al-Hâ`irah Fi Kasyfi al-Mazhâhib al-Mu'âshirah, Hâmid bin ‘Abdillah al-‘Al.
4. Haqîqat Libraliyah Wa Mauqiful Muslim Minha, Sulaimân al-Khirasyi
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
Referensi
(*1). Haqîqat Libraliyah Wa Mauqiful Muslim Minha, Sulaiman al-Khirasyi hal 12.
(*2). Dinukil dari Haqîqat Libraliyah, hlm. 16.
(*3). Haqîqat Libraliyah al-Khirasyi hlm. 17 )
(*4). Lihat Dalîl al-‘Uquul al-Hâ`irah Fi Kasyfi al-Mazhâhib al-Mu'âshirah, Hâmid bin ‘Abdillah al-‘Ali hal. 18
(*5). Lihat Haqîqat Libraliyah al-Khirasyi hlm. 17.
(*6). Pemikiran ini disampaikan John Look dlm Risâlah fi at-Tasâmuh (lihat Haqîqat Libraliyah hal 24).
(*7). Lihat tulisan Muhammad Hamid an-nâshir dlm kitab al-‘Ashraniyyûn Baina Madzâ'im At-tajdîd Wa Mayâdin at-Taghrîb dlm edisi bahasa Indonesia berjudul Menjawab Modernisasi Islam, terbitan Darul Haq hal 174. Juga lihat sebagian pujian mereka kepada golongan Mu'tazilah nan dinukil Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamîd dlm kitab ‘Al-'Aqlâniyûn Afrâkh al-Mu'tazilah al-‘Ashriyûn
hal. 61-68.
sumber: www.almanhaj.or.id penulis Ustadz Kholid Syamhudi tags: World Book Encyclopedia, Menjadi Tuhan, Bahasa Perancis, Subhanahu Wa, Bahasa Inggris, Undang Undang
0 komentar:
Posting Komentar
Tolong Kritik n' Saran nya yg bersifat membangun