skip to main | skip to sidebar
Blog-nya para pelajar

Tolong kritik dan sarannya yg bersifat konstruktif di chatbox/buku tamu di samping.

  • Beranda
  • Contact us
    • Facebook
    • Twitter
    • Yahoo
  • Forum
  • Download
    • Tema/scinpack OS
    • OS [NEW!]
      • Microsoft Windows(NEW!)
      • Linux
      • Mac OS
    • Software-nya Pelajar NEW!
  • Download E-Book
    • SD
    • SMP/Mts
    • SMA/MA
    • SMK
  • Kisi-Kisi OSN, UN & SNMPTN
    • Download Soal latihan UN
      • SMP/Mts
      • SMA/MA & SMK
    • Download Soal latihan SNMPTN
    • Download Soal latihan OSN fisika Lengkap!
    • Download Soal latihan OSN Biologi
  • Tips & Trik
    • Seputar TIK
    • Seputar Pendidikan
  • Encyclopedia

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)

Jumat, 20 Juli 2012

Download Software untuk meminimalkan pemakaian RAM oleh mozilla [Firefox Ultimate Optimize]

Diposting oleh Unknown di 07.03 Label: Tips n' Trik



Assalamualaikum…
Alhamdulilah kita masih di pertemukan lagi dengan bulan yg suci dan penuh berkah ini

Setelah kemarin2 saya bebagi software Flashspeed200 yg dapat mengoptimalkan koneksi kita,,
Dsini saya kembali akan berbagi  software hasil dari petualangan saya di Google :D

namanya Firefox Ultimate Optimize yg menurut saya sangat luarbiasa,
 karna dapat meminimalisir penggunaan RAM oleh Mozilla yg emang sangat memakan bnyak RAM pada PC anda, sehingga PC kita jadi lemot saat  menggunkan mozilla, apa lagi jika PC/Laptop kita RAM nya masih di bawah 2gb.

Ya dah langsung ajja download klik →  capcuuus!! :D

Kalo udah di download, langsung install aja, terus jalankan, hanya double klik aja shortcut nya di desktop terus udah jadi, gag muncul apa2 kok, tapi dia sudah nge-Run.

Terus liat bedanya, klik Ctrl+Alt+Del -> Pilih Start Taks Meneger -> pilih Processes -> caari n lihat firefox.exe yg tadinya memakan RAM 75Mb keatas turun jadi 5Mb kebawah. Mantaab kan :D
Read More ...
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Kamis, 19 Juli 2012

Download Flashspeed200 3.7 full version

Diposting oleh Unknown di 21.45 Label: Tips n' Trik
Di artikel ini saya Adi S. Nurrokhim akan berbagi software flashspeed  yg lumayan sih bwat menyokong bandwit modem, LAN, dll..Sehingga koneksi kita jadi lebih ngebut, [kaya GP ajja] hahah :D
Ya dah deh langsung ajja download softwarenya cuma 1,1Mb kok Disini

Tutorial installnya n meng hacknya disini :
1. install
2. copy patch nya masukin \Program Files\Flash Speed 200
3. jalankan patch nya -> click "patch" -> "Can not find the file"
   -> cari ajja filenya flashspeed200 -> "klik yes" -> pilih "FlashSpeed200.exe"
4. jadi dueh.. langsung close aja. trus di jalankan lagii :)

Emang agak rumit sih.. :D




kalo pake modem ea centang modem truz klik optimize
slanjutnya pilih Speciality centang semuanya trus klik optimize
mudah-mudahan bermanfaat. . . . 

kunjungi juga FB : Adii S. Nurrokhim Onesoul
or follow my Twitter : Adi_Onsoul_Nurrokhim
Read More ...
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Rabu, 18 Juli 2012

Tips untuk mengatasi hal putus cinta

Diposting oleh Unknown di 20.00 Label: Tips n' Trik
Berpisah dengan orang yg pernah kita cinta memang sangat menyadihkan. Perasaan menjadi terombang-ambing, emosi jadi tak terkendali dan kedangkalan tindakan kekerasan dapat di lakukan terhadap orang lain sebagai pelarian rasa sakit. Tak usah risau saya punya tips yg mungkin berguna bagi anda untuk mengatasi hal putus cinta, langsung aja cek it out!! ";})();ButtonMouseDown(this);'>punk
  • Buang atau sembunyikan fot-foto atau benda-benda yg menyimpan kenangan atau membuat Anda ingat si dia.
  • Sibukkan diri Anda. Dengan belanja, tentu saja yg benar Anda butuhkan, berolahraga dll.
  • Gunakan waktu untuk berkenalan dengan kegiatan baru atau lingkungan baru.
  • Lebih aktif melakukan kegiatan Anda.
  • Kencanlah untuk menaikan lagi kepercayaan diri Anda, tapi jangan asal tabrak.
  • Pergilah berlibur dengan teman-teman Anda.
  • Nikmati kesendirian Anda untuk sementara. Anda mungkin akan merasakannya lebih menyenangkan.
  • Bicarakan perasaan Anda atau suasana hati Anda setelah putus cinta, ato yg sering di sebut bercurhat.
  • Ajak teman wanita atau pria Anda keluar, mungkin sekedar jalan-jalan atau makan. Dan yg harus Anda ingat, tidak ada sesuatu yg tidak bisa Anda atasi.

Berikut tips untuk mengatasi putus cinta yg saya tau, mudah-mudahan bermanfaat bagi Anda yg membaca .. respek

Read More ...
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Selasa, 17 Juli 2012

Download buku BSE untuk SMA, SMK, SMP, dan SD

Diposting oleh Unknown di 08.00 Label: BSE
BSE adalah satu2nya buku yg bisa di dapat dengan free, di internet, dan sangat bermanfaat bagi anak2 pelajar, termasuk saya yg masih SMA(2011-2014) :)
berikut link dan kategori Download buku BSE

BukuSD - BukuSMA - BukuSMP - Buku SMK

Note:

Depdiknas sekarang telah membuat terobosan baru dalam bidang pendidikan yaitu mengenai pengadaan buku. Pengguna dapat mendownload dan/atau mencetak file BS-E serta menggandakan, memperdagangkan, dengan ketentuan:
  1. Pengganda dan/atau penjual berkewarganegaraan Indonesia atau berbadan hukum di wilayah Indonesia;
  2. Mencantumkan identitas diri pada halaman prelim bagi buku-buku yang diperdagangkan/disebarluaskan;
  3. Spesifikasi buku teks pelajaran hasil penggandaan untuk diperdagangkan harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendiknas Nomor ?. tanggal??;
  4. Harga Jual buku teks pelajaran yang dapat digandakan untuk diperdagangkan tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas Nomor ?. tanggal??
  5. Buku teks pelajaran yang digandakan untuk diperdagangkan harus mencantumkan harga jual buku pada kulit sisi luar buku bagian belakang.
  6. Pengguna wajib mentaati butir-butir kesepakatan ini dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
          Jika setuju dengan ketentuan diatas maka tinggal pilih buku apa saja yang dibutuhkan.

daftar pustaka :
http://bse.kemdiknas.go.id/

Thanks to :
http://aphe.wordpress.com
Read More ...
1 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Senin, 16 Juli 2012

Kata-Kata Motivasi Hidup

Diposting oleh Unknown di 17.03 Label: Motivation

Assalamualaikum wr. Wb

Untuk mengisi blog saya yg masih NEW n’ kurang rame ini saya mempostingkan kata2 motivasi berikut, yg saya kutip dari buku lagu/kunci2 gitar yg saya beli. :D
Berikut kata2nya :
  • *      Kebanyakan orang gagal meraih cita2nya bukan karna mereka tidak mampu, tapi karna tidak berkomitmen. (Zig Ziglar, motivator)
  • *      Jangan bergantung kepada keberuntungan, tapi kepada sikap. (Pubililius Syrus)
  • *      Anda dilahirkan orisinil, jadi tidak perlu setengah mati meniru orang lain. (John Mason, penulis)
  • *      Perubahan terjadi bukan lantaran ada yg memiliki keinginan besar sedangkan yg lain tidak, melainkan ada yg siap untuk berubah. (James)
  • *      Kita menyambung hidup dengan apa yg kita peroleh, tapi kita menghadirkan kehidupan dengan apa yg kita berikan. (Winston Churcill, 1874 – 1965)
  • *      Dua jalan dipisahkan oleh pohon, dan sya mengambil jalan yg jarang ditempuh orang. Dan itulah yg membuat perubahan. (Robert Forst)
  • *      Tak ada yg peduli kalau Anda tidak berdansa. Berdiri dan bergoyanglah. (Dave Berry)
  • *      Dari dulu saya selalu yakin saya akan kaya. Saya kira tak pernah meragukannya, satu menit pun. (Warren Buffett)
  • *      Semakin lama kita hidup, semakin kita menemukan bahwa kita mirip dengan orang lain. (Oliver Wendell Holmes)
  • *      Hidup adalah tentang menguasai rasa takutmu. (Sean D. Tucker)
  • *      Jika saya bertindak berdasarkan 75% atau lebih fakta, biasanya saya tidak pernah menyesalinya.
  • Yg bikin masalah adalah orang2 yg selalu menunggu segala sesuatunya sampai sempurna. (Lee Lacocca)
  • *      Pada umur 20, kita cemas tentang apa yg orang pikirkan tentang kita. Pada umur 40, kita tidak peduli apa yg orang pikirkan tentang kita. Pada umur 60, baru kita tahu bahwa kita memang tidak pernah di pikirkan orang. (John Falkson)
  • *      Aku selalu berfikir, aku adalah Shakespeare dalam kehidupanku sebelumnya. (Quentin Tarantino)
  • *      Saya tidak berada di dunia ini untuk menjalani ekspetasi orang lain. Saya tidak juga merasa bahwa dunia harus menjadi seperti apa yg saya harapkan.  (Fritz Pearl)
  • *      Ambisiku adalah menjadi bahagia. (Penelope Cruz)
  • *      Sedikit saja Anda khawatir setiap hari dan sepanjang hidup, Anda akan kehilangan beberapa tahun. Kalau sesuatu yg buruk terjadi, perbaiki jika Anda bisa. Tapi latih diri Anda untuk tidak khawatir. Kekhawatiran tak pernah memperbaiki apa-apa. (Mary Hemingway)
  • *      “Start every day with a smile, and get it over it” (W.C. Fields, Reader Digest)
  • *      Sembilan puluh persen dari seni kehidupan terdiri kebersamaan dengan orang2 yg tidak And sukai. (Samuel Goldwyn)
  • *      Jika Anda tidak mengerti batas kemampuan, Anda tidak akan meraih banyak dalam hidup. (Kevin Costner)
  • *      Aku menghabiskan usia 30-an unutk memperbaiki segala kesalahanku di usia 20-an. (Edy Murphy)
  • *      Jika kita hendak merubah dunia, hendaknya kita rubah diri kita sendiri terlebih dahulu. (Adi S. Nurrokhim)

Berikut kata2 motivasi yg saya kutip dari buku lagu yg saya beli n’ ada satu tambahan dari saya :D mudah2an bermanfaat. Dan saya meminta maaf jika ada penulisan yg salah2, karna saya lagi keburu-buru mau berangkat sekolah..
Wassalamualaikum wr. Wb.
Read More ...
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Sabtu, 14 Juli 2012

Robert T kiyosaki

Diposting oleh Unknown di 05.40 Label: Motivation
  • Banyak orang memiliki rencana besar tetapi tidak menjadi kenyataan. Alasannya adalah begitu banyak orang yang memiliki rencana besar tetapi gagal menepati janji-janji kecil mereka.

  • Orang rata-rata melihat dari seberapa besar pendapatannya, lalu menekan pengeluarannya, sedang orang sukses melihat dari sisi pengeluarannya, lalu meningkatkan pendapatannya.

Orang-orang terkaya di dunia mencari dan membangun jaringan, orang lain mencari pekerjaa
Read More ...
7 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Jumat, 13 Juli 2012

Motovation

Diposting oleh Unknown di 07.16 Label: Motivation
Ada empat tipe manusia yg mempengaruhi keberhasilan dalam hidupnya, begitu kata Andrie Wangso motivasi No.1 Indonesia
1. Orang yg tidak punya strategi dan tidak ada kemauan untuk berpraktek, ini jelas akan gagal dalam hidupnya
2. Orang yang punya teori & tidak mau praktek ini juga akan gagal dalam hidupnya.
3. Orang yg tidak punya teori tapi mencoba untuk praktek, walaaupun lambat orang ini akan berhasil karna paling  tidak punya syarat personal Excellent, baginya Action is power!!!!!!!!!!!!!!!
4. Orang yg punya teori & menerapkan. Inilah type Genius yg akan super sukses dalam hidupnya

"Keyakinan yg bersumber dari sumber2 yg salah kaprah, namun telah membentuk kepribadian seseorang sedemikian dalamnya sehingga re-setting mind sudah merupakan sesuatu yg almost impossible. Sebagai contoh, mind set bahwa seseorang istri adalah seseorang 'dependent'  alias 'yg tergantung' sudah merupakan konsep  yg kadaluwarsa. Ketergantungan emosional (sebgaimana pasangan suami-istri & sahabat karib) bukanlah justifikasi yg benar untuk segala hal"

Salah kaprah yg demikian contohnya pada seseorang manusia yg kebetulan statusnya adalah istri, yg hanya akan sampai pada determinasi : Manusia => Wanita => Istri => Ibu. Nasib wanita hanya sampai pada seorang ibu yg dependent terhadap suaminya

Bila mind set-nya pandangan salah kaprah ini di ubah maka hasilnya akan jauh lebih baik
 : Manusia => Wanita => Berkarier => di PT XYZ => Manajer => punya Uang

Read More ...
Baca selengkapnya »
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Selasa, 10 Juli 2012

Tips and Trik menjadikan IDM 6.11 Full Version

Diposting oleh Unknown di 06.23 Label: Tips n' Trik


IDM adalah salah satu software downloader yang sudah sangat terkenal dan sangat bermanfaat bagi sobat2 yang suka ndownload file2 yg berukuran besar dan tak suka menunggu lama, namun sobat perlu tau IDM juga bisa menjadi bencana yg meresahkan orang2 yg lagi ngenet di warnet tempat sobat,karna IDM menyerap bandwit sehingga hanya tempat sobat yang ngebut.
sebaiknya agan2 gag usah pake IDM kalo di warnet.
[hahay saya sudah pengalaman di marahin penjaga warnetnya :D]
Disini saya akan BerbagiPengetahuan saya yg saya dapat dari googling sana sini membuat IDM menjadi fullversion,  langsungs aja gan baca step2 di bawah
Cara menghack IDM 611
Sebelum aktivasi menjadi full version alangkah lebihbaiknya temen2 unduh dulu IDM 6.11 nya.:D
nich gan langsungu nduh aja klik link berikut IDM 611.
kalo udah sobat langsung install aja eits tapi pastikan dalam keadaan Offline.
setelah di install baru kitamulai menjinakan si IDM ini :D
1.       Buka file host yang ada di C:\WINDOWS\system32\drivers\etc

Buka file host seperti di bawahini


Ubah hingga menjadi seperti di bawahini

Kalo gag maur ibet dodwnload aja file host nya klik link tersebut HOST IDM.
Kalo udah di download temen2 copy dan replace file host tersebut ke dalam C:\WINDOWS\system32\drivers\etc.

2.       Buka IDM nya pilih registration dan masukin identitas anda dan masukin salah satu serial di bawah ini :
RLDGN-OV9WU-5W589-6VZH1
HUDWE-UO689-6D27B-YM28M
UK3DV-E0MNW-MLQYX-GENA1
398ND-QNAGY-CMMZU-ZPI39
GZLJY-X50S3-0S20D-NFRF9         
W3J5U-8U66N-D0B9M-54SLM
EC0Q6-QN7UH-5S3JB-YZMEK
UVQW0-X54FE-QW35Q-SNZF5
FJJTJ-J0FLF-QCVBK-A287M

3.       Restart PC or Laptop sobat,setelah itu buka IDM nya klik Help/About IDM jika muncul nya udah sama persis kayak IDM saya di bawahini, berarti CONGRATULATION anda sudah berhasil menjinakan IDM 6.11.



Read More ...
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Jumat, 06 Juli 2012

Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

Diposting oleh Unknown di 06.19 Label: Pengetahuan

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PEMBUKAAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.  Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.  Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggungjawab atas Kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di topang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu :
-     Ideologi Pancasila
-    Undang-Undang Dasar 1945
-    Bhinneka Tunggal Ika
-    Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dengan asas Pancasila Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah dilahirkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.


BAB  I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA

Pasal 1

(1)    Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2)    Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3)    Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4)    Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5)    Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.


BAB  II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 2

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3

Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a.    memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani;
b.    menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

Pasal 4

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal  5

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.


BAB  III
SIFAT
Pasal  6

(1)    Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2)    Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi  sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3)    Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

BAB  IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka

Pasal  7

Nilai Kepramukaan mencakup  :
a.    Keimanan dan Ketakwaan Kepada  Tuhan Yang Maha Esa
b.    Kecintaan  pada alam dan sesama manusia
c.    Kecintaan  pada tanah air dan  manusia
d.    Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan
e.    Tolong menolong
f.    Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
g.    Jernih dalam  berpikir, berkata dan  berbuat
h.    Hemat, cermat dan  bersahaja
i.    Rajin  dan trampil
Pasal 8

Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi  :
a.    iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.    peduli terhadap diri pribadinya; dan
d.    taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

Pasal 9
Sistem Among

1.    Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan sistem among
2.    Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
3.    Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.    di depan menjadi teladan;
b.    di tengah membangun kemauan; dan
c.    di belakang mendorong dan memberikan  motivasi kemandirian

Pasal 10
Kiasan Dasar

Penyelenggaraan Kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari  sejarah perjuangan dan budaya bangsa

Pasal  11

(1).Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a.    pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    belajar sambil melakukan;
c.    kegiatan berkelompok, bekerjasama,  dan berkompetisi;
d.    kegiatan yang menarik dan menantang;
e.    kegiatan di alam terbuka;
f.    kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.    penghargaan berupa tanda kecakapan;
h.    satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan metode kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sistem among  dan kiasan dasar

Pasal 12

(1)    Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan  
(2)    Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(3)    Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4)    Satya pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5)    Kode kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a.    Kode kehormatan Pramuka siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b.    Kode kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c.    Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma.


Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13

Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 14

Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.    siaga;
b.    penggalang;
c.    penegak; dan
d.    pandega.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 15

(1)    Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)    Peserta didik terdiri dari:
a.    Pramuka Siaga;
b.    Pramuka Penggalang;
c.    Pramuka Penegak; dan
d.    Pramuka Pandega.

Pasal  16

(1)    Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.    Pembina Pramuka;
b.    Pelatih Pembina Pramuka;
c.    Pamong Satuan Karya Pramuka; dan
d.    Instruktur.
(2)    Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.

Pasal  17

(1)Pendidikan  kepramukaan  di laksanakan  dengan berdasarkan pada nilai  dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian peserta didik
(2)Kurikulum pendidikan kepramukaan  disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal  18

(1)    Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.    Gugus depan
b.    Pusat pendidikan dan pelatihan
(2)    Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka

Pasal 19

(1)    Gugus depan merupakan satuan pendidikan dan satuan organisasi  terdepan.
(2)    Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3)    Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4)    Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan dan komunitas lain.

Pasal 20

(1)    Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, merupakan satuan pendidikan  keterampilan khusus bagi  pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2)    Saka berfungsi untuk  menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam  berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 21

(1)    Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan , merupakan bagian integral dari kwartir yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka, melakukan evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan, dan sertifikasi kompetensi tenaga pendidik.
(2)    Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaa berada di tingkat cabang, daerah, dan nasional.

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal  22

(1)    Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2)    Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3)    Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4)    Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
(5)    Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.

Pasal 23

(1)    Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan  satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)    Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
(1)    Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2)    Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3)    Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)    Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.


BAB  V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal 25

(1)    Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a.    anggota biasa:
1.    anggota muda adalah anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2.    anggota dewasa adalah anggota yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik, dan  majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf kwartir, dan anggota gugus darma pramuka.
b.    anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2)    Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.

Pasal 26

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.


Bagian Kedua
Kelembagaan

Pasal 27

Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.    satuan organisasi;
b.    majelis pembimbing;
c.    organisasi pendukung; dan
d.    lembaga pemeriksa keuangan.

Pasal 28

Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.    gugus depan; dan
b.    kwartir.

Pasal 29

(1)    Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2)    Gugus depan lengkap terdiri atas:
a.    perindukan siaga;
b.    pasukan penggalang;
c.    ambalan penegak; dan
d.    racana pandega.

Pasal 30

(1)    Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2)    Kwartir terdiri atas:
a.    kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan /distrik;
b.    kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
c.    kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d.    Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 31

(1)    Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)    Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3)    Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.

Pasal 32

(1)    Di setiap kwatir dibentuk badan kelengkapan kwartir
(2)    Badan kelengkapan yang dimaksud pada ayat 1, terdiri atas :
a.    Dewan Kehormatan
b.    Satuan Pengawas Internal
c.    Dewan Kerja
Pasal 33

(1)    Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan gudep serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gudep.
(2)    Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gudep dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.


Pasal 34

(1)    Satuan pengawas internal (SPI) merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2)    Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bidang manajemen kwartir

Pasal 35

i.     Dewan kerja merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
ii.    Dewan kerja terdiri atas perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilyahnya.
iii.    Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.

Pasal 36

(1)    Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2)    Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3)    Majelis pembimbing terdiri atas unsur:
a.    Pemerintah;
b.    pemerintah daerah;
c.    tokoh masyarakat; dan
d.    tokoh pramuka.
(4)    a.     Majelis pembimbing nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b.    majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c.    majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota
d.    majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik
e.    majelis pembimbing desa/kelurahan diketuai oleh kepala desa/lurah.
f.    majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 37

(1)    Kwartir cabang, daerah, dan nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2)    Organisasi pendukung terdiri atas:
a.    satuan karya pramuka;
b.    gugus darma pramuka;
c.    satuan komunitas pramuka;
d.    pusat penelitian dan pengembangan;
e.    pusat informasi; dan
f.    badan usaha.

Pasal 38

(1)    Satuan karya pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2)    Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 39

Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 40

(1)    Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2)    Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan agama.
(3)    Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako.
(4)    Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 41

Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.

Pasal 42

Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.

Pasal 43

Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.

Pasal 44

(1)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2)    Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.



BAB  VI
MUSYAWARAH

Pasal 45

(1)    Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal  46

(1)    Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2)    Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.

BAB  VII
ATRIBUT

Pasal  47

(1)    Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a.    lambang;
b.    bendera;
c.    panji;
d.    himne
e.    mars
f.    pakaian seragam.
(2)    Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.

Pasal 48

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal  49
Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.

Pasal  50

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal  51

1.    Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
2.    Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.

Pasal  52

Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.


BAB  VIII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 53

Setiap peserta didik berhak:
a.    mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.    menggunakan atribut pramuka;
c.    mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d.    mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.


Pasal 54

Setiap peserta didik berkewajiban:
a.    melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    menjunjung tinggi harkat dan martabat Pramuka; dan
c.    mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan

Pasal  55

Orang tua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.



Pasal 56

Orang tua peserta didik berkewajiban untuk:
a.    membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.    membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 57

Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.

BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal  58

Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.    iuran anggota;
b.    bantuan majelis pembimbing;
c.    sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.    bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e.    sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f.    usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal  59

(1)    Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta  hak milik intelektual.
(2)    Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(3)    Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 60

(1)    a.    Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c.    Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d.    Usul  pembubaran  Gerakan Pramuka  diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2)    Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran itu.


BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 61

(1)    Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)    Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.

BAB  XII
PENUTUP

Pasal  62

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.


Jakarta,  29 April 2012

Tim Perumus:
Ketua             : Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc 
Wakil Ketua   : Anshari Kadir, SH                                     
Sekretaris      : Agus Ridho, SH, MH                                   
Anggota     :           1. Dr. Suyatno, M.
                                2. Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd                                                    
                                3. Ir. Handry Amanupunyo, MP                                                    
                                4. Farida Madjid               

Read More ...
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Komentar (Atom)
Ganti BackGround Jika Bosan !!

Translate this blog

Indonesian English German Dutch Portuguese Russian Greek Brazilian French Spanish Arabic Korean

Location of Visitor

Semboyan Pendidikan

''ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani''

dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan,di tengah atau di antara murid,guru harus menciptakan prakarsa dan ide,di depan,seorang pendidik harus memberi teladan atau contoh tindakan yang baik.

Oleh Ki Hajar Dewantoro

Categories

Berita kita (3) BSE (7) Encyclopedia (5) Forum (1) Motivation (23) Pengetahuan (13) Soal Latihan (6) Software berbasis pelajar (6) Tips n' Trik (21)

Arsip Blog

  • ▼  2012 (77)
    • ►  Juni (2)
    • ▼  Juli (10)
      • Menge-Lock File tanpa software
      • Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
      • Tips and Trik menjadikan IDM 6.11 Full Version
      • Motovation
      • Robert T kiyosaki
      • Kata-Kata Motivasi Hidup
      • Download buku BSE untuk SMA, SMK, SMP, dan SD
      • Tips untuk mengatasi hal putus cinta
      • Download Flashspeed200 3.7 full version
      • Download Software untuk meminimalkan pemakaian RAM...
    • ►  Agustus (25)
    • ►  September (17)
    • ►  Oktober (19)
    • ►  Desember (4)

Followers

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Tuntutlah ilmu sampai ke negerii China
Trimakasih atas kunjungan dan komentar anda..
[tutup]
 

© 20112 Blog-nya para pelajar
designed by AdiiOnesoulWebsite Templates | Bloggerized by AdiiOnesoul | Belajar Bersama